Skip to content
indonesiapolipropilenaanti-dumpingBMADpenyelidikan-KADIbahan-baku-plastikimpor-plastik-dari-tiongkokKADIharga-PP-IndonesiaBOPP

Status Penyelidikan Anti-Dumping Polipropilena Tiongkok di Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui Importir

28 Maret 2026· Diperbarui 14 Juni 2026|Kantor Materials Research

Belum Ada BMAD PP yang Berlaku: Status Penyelidikan dan Implikasinya bagi Importir

Per Juni 2026, belum ada bea masuk anti-dumping (BMAD) yang berlaku atas polipropilena (PP) homopolimer asal Tiongkok. Kasus ini masih berstatus penyelidikan — bukan tindakan yang sudah diberlakukan. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan pada Desember 2024 atas kode HS 3902.10.40, berdasarkan petisi dari PT Chandra Asri Pacific. Hingga determinasi akhir terbit dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diundangkan, importir PP homopolimer dari Tiongkok tidak dikenakan BMAD di atas tarif impor biasa.

Perbedaan antara "penyelidikan sedang berjalan" dan "tindakan sudah berlaku" bukan sekadar nuansa hukum — perbedaan ini menentukan apakah BMAD merupakan komponen biaya landing hari ini (tidak), atau sebuah risiko ke depan yang perlu dipantau (ya). Memasukkan tarif yang belum berlaku ke dalam perhitungan harga akan menggelembungkan biaya secara keliru dan berpotensi membuat importir kehilangan transaksi yang sebenarnya kompetitif.

Panduan ini menjelaskan status sebenarnya dari kasus PP Tiongkok: apa itu penyelidikan anti-dumping, lini masa KADI, arti rentang tarif yang diusulkan seandainya nantinya diberlakukan, tindakan BOPP yang benar-benar berlaku (agar tidak tertukar dengan resin PP), serta langkah konkret yang sebaiknya diambil importir sekarang.

Status Sebenarnya: Penyelidikan, Bukan Tindakan yang Berlaku

KADI memulai penyelidikan anti-dumping atas PP homopolimer (HS 3902.10.40) pada Desember 2024. Penyelidikan ini dipicu oleh petisi dari produsen dalam negeri, PT Chandra Asri Pacific, dan mencakup delapan negara asal:

  • Tiongkok
  • Arab Saudi
  • Filipina
  • Korea Selatan
  • Malaysia
  • Singapura
  • Thailand
  • Vietnam

Sejauh ini, lini masa kasus yang terkonfirmasi adalah sebagai berikut:

  • Desember 2024 — KADI memulai penyelidikan atas PP homopolimer dari delapan negara asal.
  • 2 Maret 2026 — KADI menerbitkan Laporan Data Utama (Main Data Report / Essential Facts).
  • 13 April 2026 — KADI menyelenggarakan dengar pendapat publik (public hearing).
  • Awal Juni 2026 — KADI mengumumkan usulan tarif BMAD dalam rentang 5,52%–36,62%.
  • Determinasi akhir — masih tertunda (pending).

Yang perlu digarisbawahi: rentang 5,52%–36,62% adalah usulan, bukan tarif yang berlaku. Tidak ada tarif spesifik per perusahaan yang efektif secara hukum. Di Indonesia, BMAD hanya dapat diberlakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan setelah rekomendasi KADI — bukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Selama PMK belum terbit, tidak ada beban anti-dumping atas PP homopolimer Tiongkok.

Catatan klarifikasi. Permendag No. 10/2024 kadang keliru disebut sebagai dasar BMAD PP. Itu tidak benar: Permendag No. 10/2024 adalah regulasi Kementerian Perdagangan mengenai barang yang dilarang ekspor (logam olahan) — sama sekali tidak terkait dengan PP maupun anti-dumping. BMAD Indonesia selalu diberlakukan melalui PMK, tidak pernah melalui Permendag.

Apa Itu Penyelidikan Anti-Dumping dan Bagaimana Prosesnya

Penyelidikan anti-dumping adalah proses administratif untuk menentukan apakah produk impor dijual ke pasar Indonesia di bawah "nilai normal" (harga di pasar domestik negara asal atau biaya produksi), dan apakah praktik tersebut menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri. Proses ini menempuh beberapa tahapan sebelum tarif apa pun dapat berlaku:

  1. Petisi — produsen dalam negeri (di sini, PT Chandra Asri Pacific) mengajukan permohonan kepada KADI dengan bukti awal adanya dumping dan kerugian.
  2. Inisiasi — KADI memutuskan untuk memulai penyelidikan dan mengumumkan negara asal serta cakupan produk.
  3. Pengumpulan dan verifikasi data — KADI mengirim kuesioner kepada eksportir, importir, dan produsen dalam negeri, lalu memverifikasi data biaya dan harga.
  4. Laporan Data Utama (Essential Facts) — KADI mempublikasikan temuan fakta penting (kasus PP: 2 Maret 2026), memberi kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi.
  5. Dengar pendapat publik — para pihak menyampaikan argumen (kasus PP: 13 April 2026).
  6. Rekomendasi KADI — KADI menyusun usulan tarif (kasus PP: rentang 5,52%–36,62%, diumumkan awal Juni 2026).
  7. Determinasi akhir dan PMK — Kementerian Keuangan memutuskan apakah memberlakukan BMAD melalui PMK. Hanya pada tahap inilah tarif menjadi berlaku.

Kasus PP homopolimer Tiongkok saat ini berada di antara tahap 6 dan 7: usulan tarif sudah ada, tetapi PMK belum terbit. Inilah sebabnya tidak ada BMAD yang berlaku hari ini.

Rentang Tarif yang Diusulkan: Arti Jika Nantinya Diberlakukan

KADI telah mengusulkan tarif BMAD dalam rentang 5,52%–36,62% untuk kasus PP homopolimer. Penting untuk memperlakukan angka ini secara tepat:

  • Ini adalah rentang usulan lintas seluruh delapan negara asal dan para eksportir yang diselidiki — bukan tarif tunggal untuk Tiongkok, dan bukan tarif yang sudah berlaku.
  • Tarif final per perusahaan (jika diberlakukan) akan ditetapkan dalam PMK, dan dapat berbeda dari usulan.
  • Tidak ada satu pun tarif dalam rentang ini yang efektif secara hukum saat ini.

Untuk perencanaan skenario, importir dapat memodelkan dampak potensial menggunakan batas-batas rentang ini — tetapi sebagai risiko ke depan, bukan biaya saat ini. Sebagai ilustrasi sederhana atas satu kontainer 20 ton PP homopolimer dengan harga CFR Jakarta $950/ton (nilai CIF $19.000, Form E ACFTA 0%):

Skenario (hipotetis, jika BMAD diberlakukan)TarifTambahan per kontainerTambahan per ton
Batas bawah rentang usulan5,52%$1.049$52/ton
Batas atas rentang usulan36,62%$6.958$348/ton

Tabel di atas bersifat ilustratif untuk perencanaan skenario — angka-angka ini tidak berlaku hari ini. Selisih yang lebar antara batas bawah dan batas atas menegaskan mengapa importir sebaiknya menunggu PMK final sebelum memasukkan beban apa pun ke dalam harga, sekaligus tetap menyiapkan rencana untuk kedua ujung rentang.

Untuk memahami klasifikasi HS dan tarif dasar MFN untuk polimer resin di Indonesia, lihat panduan tarif ACFTA dan Form E kami.

Tindakan yang Benar-Benar Berlaku: BMAD Film BOPP (Bukan Resin PP)

Untuk menghindari kebingungan yang umum terjadi, perlu dibedakan dengan tegas: satu-satunya tindakan anti-dumping yang benar-benar berlaku terhadap produk berbasis polipropilena asal Tiongkok adalah atas film BOPP — bukan resin PP.

Film BOPP (biaxially oriented polypropylene) adalah film kemasan jadi, bukan butiran resin (granule/pellet). Keduanya adalah produk yang berbeda dengan kode HS yang berbeda:

ProdukKode HSStatus anti-dumping (asal Tiongkok)
Film BOPP (film jadi)3920.20.xxBERLAKU — PMK 60/2024, tarif 5,76%–29,95%, jangka lima tahun, efektif akhir 2024
Resin PP homopolimer (butiran)3902.10.40Dalam penyelidikan — usulan 5,52%–36,62%, belum berlaku
Resin PP kopolimer (butiran)3902.30.90Tidak ada untuk Tiongkok — kasus kopolimer tidak menyertakan Tiongkok

BMAD film BOPP asal Tiongkok diberlakukan melalui PMK 60/2024 dengan tarif Tiongkok 5,76%–29,95% untuk jangka lima tahun, efektif akhir 2024. Tindakan paralel PMK 95/2024 mencakup film BOPP asal Thailand dan Vietnam.

Implikasinya jelas: importir resin PP (butiran, HS 3902.10.40) tidak terkena tindakan BOPP. Hanya importir film BOPP jadi (HS 3920.20.xx) yang menghadapi BMAD ini. Mencampuradukkan keduanya adalah kesalahan yang dapat mengakibatkan kesalahan harga yang signifikan ke dua arah.

Kasus PP Kopolimer: Tiongkok Tidak Termasuk

Selain kasus PP homopolimer, terdapat penyelidikan terpisah atas PP kopolimer (kode HS 3902.30.90). Penting bagi importir yang membeli grade kopolimer dari Tiongkok: Tiongkok tidak termasuk dalam daftar negara asal kasus kopolimer.

Penyelidikan PP kopolimer menargetkan empat negara asal: Korea Selatan, Vietnam, Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Singapura. Rentang tarif yang diusulkan untuk kasus ini adalah 7,17%–29,01% — namun, sama seperti kasus homopolimer, tarif ini belum diberlakukan. Dan bahkan seandainya nanti diberlakukan, tarif tersebut tidak akan mengenai PP kopolimer asal Tiongkok karena Tiongkok bukan pihak dalam kasus tersebut.

Dengan kata lain: tidak ada BMAD atas PP kopolimer Tiongkok — baik yang berlaku saat ini maupun yang diusulkan.

Posisi Polimer Lain dari Tiongkok: HDPE, LLDPE, PVC

Bagi importir yang mengelola portofolio bahan baku lintas jenis polimer, gambaran lengkapnya penting:

Produk asal TiongkokBeban anti-dumpingTarif ACFTA (Form E valid)
HDPETidak ada0%
LLDPETidak ada0%
PVCTidak ada0%
PP homopolimer (resin)Dalam penyelidikan (belum berlaku)0%
PP kopolimer (resin)Tidak ada (Tiongkok tidak diselidiki)0%
Film BOPP (film jadi)Berlaku (PMK 60/2024)

HDPE, LLDPE, dan PVC asal Tiongkok tidak menghadapi BMAD dan menikmati tarif preferensi ACFTA 0% dengan Form E yang valid. Untuk produk-produk ini, anti-dumping bukan faktor biaya landing sama sekali.

Satu-satunya produk berbasis polimer Tiongkok dengan BMAD yang berlaku adalah film BOPP — yang merupakan film jadi, bukan resin. Bagi mayoritas importir resin (PP, PE, PVC dalam bentuk butiran), tidak ada beban anti-dumping yang berlaku atas pasokan dari Tiongkok hari ini, dengan satu-satunya pengecualian berupa risiko ke depan pada PP homopolimer yang masih dalam penyelidikan.

Untuk perbandingan biaya antar negara asal, lihat panduan perbandingan asal polimer kami. Untuk profil produsen polimer Tiongkok dan jalur produksi mereka (CTO, PDH, naphtha), lihat panduan produsen polimer Tiongkok kami.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Importir Sekarang

Selama kasus PP homopolimer masih berjalan, sikap yang tepat adalah memantau, mendokumentasikan, dan merencanakan skenario — bukan memasukkan tarif yang belum berlaku ke dalam harga.

1. Pantau Status Kasus secara Langsung

Status penyelidikan dapat berubah ketika determinasi akhir terbit. Pantau perkembangan langsung dari sumber primer di portal KADI: kadi.kemendag.go.id. Yang perlu diperhatikan adalah penerbitan PMK oleh Kementerian Keuangan — itulah momen di mana tarif menjadi berlaku, bukan pengumuman usulan KADI.

2. Jangan Masukkan BMAD ke dalam Harga Saat Ini

Untuk PP homopolimer Tiongkok, biaya landing hari ini tidak memuat BMAD. Memasukkan tarif yang belum berlaku akan menggelembungkan harga secara keliru dan dapat membuat Anda kehilangan transaksi yang kompetitif. Tarif MFN dan ACFTA yang berlaku tetap menjadi dasar perhitungan; ACFTA tetap 0% dengan Form E yang valid.

3. Dokumentasikan Identitas Eksportir dengan Rapi

Jika KADI nantinya menetapkan tarif spesifik per perusahaan dalam PMK final, identitas eksportir tercatat (exporter of record) berpotensi menentukan tarif yang berlaku — sebagaimana lazim dalam tindakan anti-dumping. Membangun kebiasaan dokumentasi yang konsisten (invoice komersial, packing list, bill of lading, dokumen Bea Cukai yang selaras) sekarang akan memposisikan Anda lebih baik jika tarif per perusahaan nantinya diberlakukan.

4. Lakukan Perencanaan Skenario atas Rentang yang Diusulkan

Gunakan rentang usulan 5,52%–36,62% sebagai batas-batas perencanaan skenario, bukan sebagai biaya saat ini. Tetapkan terlebih dahulu ambang harga di mana pengalihan sebagian pengadaan ke asal lain menjadi masuk akal jika tarif final mendekati batas atas rentang. Dengan rencana yang sudah disiapkan, Anda dapat bertindak cepat saat PMK terbit, alih-alih bereaksi mendadak.

5. Perhatikan Beban Biaya Lain yang Memang Berlaku

Terlepas dari status anti-dumping, perhitungan biaya landing tetap mencakup komponen yang berlaku saat ini — termasuk PPN efektif 11% (tarif aturan 12%, dengan dasar pengenaan 11/12 untuk barang non-mewah) atas impor. Pastikan model biaya Anda akurat untuk kondisi saat ini, lalu lapisi skenario anti-dumping di atasnya sebagai potensi tambahan, bukan sebagai asumsi dasar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah saat ini ada BMAD yang berlaku atas PP dari Tiongkok?

Tidak. Per Juni 2026, belum ada bea masuk anti-dumping (BMAD) yang berlaku atas polipropilena homopolimer asal Tiongkok. Kasusnya masih berstatus penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), yang dimulai Desember 2024 atas kode HS 3902.10.40. KADI telah mengusulkan — tetapi belum menetapkan — tarif dalam rentang 5,52%–36,62%. Tidak ada tarif spesifik per perusahaan yang berlaku secara hukum. BMAD di Indonesia hanya dapat diberlakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan hingga PMK tersebut terbit, importir tidak dikenakan BMAD atas PP homopolimer Tiongkok.

Apakah ada BMAD yang berlaku untuk PP kopolimer dari Tiongkok?

Tidak. Penyelidikan PP kopolimer (kode HS 3902.30.90) yang sedang berjalan menargetkan Korea Selatan, Vietnam, Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Singapura — Tiongkok tidak termasuk dalam daftar negara asal yang diselidiki. Rentang tarif yang diusulkan untuk kasus kopolimer adalah 7,17%–29,01%, tetapi belum diberlakukan dan, bahkan jika nanti diberlakukan, tidak akan mengenai PP kopolimer asal Tiongkok karena Tiongkok bukan pihak dalam kasus tersebut.

Bagaimana dengan HDPE, LLDPE, dan PVC dari Tiongkok — apakah ada BMAD?

Tidak ada BMAD yang berlaku atas HDPE, LLDPE, maupun PVC asal Tiongkok. Ketiga produk ini menikmati tarif preferensi ACFTA 0% dengan Form E yang valid dan tidak memiliki beban anti-dumping. Satu-satunya tindakan anti-dumping yang berlaku terhadap produk berbasis polimer asal Tiongkok adalah atas film BOPP (film jadi, bukan resin), bukan atas resin PE atau PVC. Importir sebaiknya tetap memantau pengumuman KADI karena status penyelidikan dapat berubah.

Apa itu tindakan anti-dumping atas film BOPP dan apakah berlaku untuk resin PP?

Tidak, tindakan BOPP tidak berlaku untuk resin PP. Film BOPP (biaxially oriented polypropylene) adalah film kemasan jadi, bukan butiran resin. BMAD atas film BOPP asal Tiongkok diberlakukan melalui PMK 60/2024 dengan tarif Tiongkok 5,76%–29,95% untuk jangka lima tahun, efektif akhir 2024 (kode HS 3920.20.xx). Tindakan paralel PMK 95/2024 mencakup film BOPP asal Thailand dan Vietnam. Importir resin PP (butiran/granule, HS 3902.10.40) tidak terkena tindakan BOPP ini — keduanya adalah produk yang berbeda.

Apa yang harus dilakukan importir PP sekarang sementara kasus masih berjalan?

Pantau status kasus secara langsung di portal KADI (kadi.kemendag.go.id) dan jangan memasukkan BMAD sebagai komponen biaya landing selama belum ada PMK yang berlaku. Untuk perencanaan skenario, pertimbangkan rentang tarif yang diusulkan (5,52%–36,62%) sebagai potensi risiko, bukan biaya saat ini. Dokumentasikan identitas eksportir dengan rapi pada setiap pengiriman — jika KADI nantinya menetapkan tarif spesifik per perusahaan, identitas eksportir tercatat akan menentukan tarif yang berlaku. Tetapkan ambang harga di mana pengalihan ke asal lain menjadi masuk akal jika tarif final diberlakukan.


Untuk harga terkini, beritahu kami kebutuhan Anda — jenis polimer, aplikasi, volume, dan tujuan pengiriman — tim sourcing kami akan merespons dengan grade yang sesuai dan harga FOB terkini.

Belum siap mengirim permintaan? Berlangganan update harga harian

Riset oleh
Kantor Materials Research

Dioperasikan oleh Kantor Materials, platform sourcing dan intelijen untuk pengadaan polimer asal Tiongkok. Cakupan mencakup 135.000+ spesifikasi grade, harga FOB, data freight dan regulasi di 12 pasar impor.

Tentang Kantor Materials

Mencari grade polimer asal Tiongkok untuk pasar Anda?

Beritahu kami apa yang Anda butuhkan — jenis polimer, aplikasi, tujuan — tim kami akan merespons dengan grade yang cocok, harga CFR terkini, dan persyaratan dokumentasi.

Beritahu kami apa yang Anda butuhkan

Kami merespons dalam 24 jam.

Ingin intelijen pasar terlebih dahulu? Berlangganan The Polymer Compass

Gratis untuk distributor dan konverter.